**Aksi Damai Ratusan Warga Kotim Tolak KSO Perkebunan Sawit Sitaan Negara**
**SAMPIT, KALTENG, RADEN MEDIA.ID** – Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Koperasi dan Organisasi Masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar aksi damai di depan kantor Bupati Kotim pada Rabu (24/09/2025). Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT. Agrinas Palma Nusantara dan pihak luar atas perkebunan kelapa sawit sitaan negara di Kotim.
Massa aksi menyuarakan keberatan mereka atas rencana tersebut, dengan harapan aspirasi mereka didengar dan mendapatkan solusi terbaik. Aksi ini mencerminkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak dari keputusan yang diambil pemerintah daerah.
**Kekhawatiran Terhadap KSO dan Dampaknya**
Ricko Kristolelo, penanggung jawab aksi, dalam orasinya menyampaikan bahwa pengalihan sawit ilegal kepada PT Agrinas Palma Nusantara hanya akan mengubah pelaku, tanpa menyelesaikan akar permasalahan. Ia juga menyoroti kegagalan dalam memulihkan hak-hak masyarakat dan kerusakan lingkungan yang telah terjadi.
Ricko Kristolelo menyatakan kekhawatirannya dengan menyampaikan:
“Jika hal itu terjadi, maka masyarakat hanya akan berhadapan dengan pemain yang berbeda, sementara masalah yang mereka hadapi tetap sama,”
Masyarakat mempertanyakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan masalah, terutama terkait pelepasan kawasan hutan atau pengembalian wilayah menjadi hutan. Mereka menilai PT Agrinas Palma Nusantara tidak transparan dalam tata kelola, serta belum ada kejelasan status kepemilikan lahan sitaan negara.
Ricko Kristolelo dengan tegas menyampaikan bahwa kehadiran Agrinas di Kotim tidak memberikan solusi bagi masyarakat.
“Hadirnya Agrinas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bukanya memberikan solusi bagi masyarakat lokal, namun kehadiran Agrinas malah merampas kesejahteraan masyarakat,”
**Tuntutan Masyarakat Kotim**
Aliansi masyarakat memberikan waktu tujuh hari kepada DPRD Kotim dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti 10 poin tuntutan mereka yang selama ini diabaikan. Berikut adalah poin-poin tuntutan yang mereka ajukan:
1. Negara harus bertanggung jawab terhadap keberlangsungan hidup masyarakat jika negara mengambil alih hak mereka.
2. Tata Ruang Wilayah harus menyelesaikan pertumbuhan masyarakat dalam bonus demografi.
3. KSO luar palma tidak berhak atas lahan masyarakat yang sudah tergabung dalam koperasi atau perorangan.
4. Menolak KSO luar daerah yang beroperasi di lahan koperasi atau perorangan, serta menuntut transparansi data luas lahan sitaan di Kalimantan Tengah dari Agrinas.
5. Masyarakat tetap melakukan kegiatan seperti biasanya atas hak mereka dalam koperasi atau perorangan, serta Perseroan Kemitraan mendapatkan hasil SHK.
6. Tidak ada kriminalisasi terhadap warga/petani yang berusaha di lahan kelapa sawit melalui koperasi atau kebun perorangan.
7. Bupati dan DPRD mendukung pengelolaan koperasi yang berkelanjutan sesuai hak dan kewajiban.
8. Perusahaan Perseroan yang bermitra dengan koperasi masyarakat harus bertanggung jawab atas lahan yang disita, sehingga lahan kembali ke masyarakat.
9. Peraturan Presiden No. 05 Tahun 2025 dinilai tidak relevan dengan adanya PT. Agrinas Palma Nusantara.
10. Masyarakat meminta duduk bersama dengan Agrinas Palma Nusantara untuk mencari solusi yang mengedepankan kepentingan masyarakat.
*(Karyani)*