Pilkada Pemalang: Kejutan Akhir, Gugatan Vicky Prasetyo Guncang MK?

Pilkada Pemalang Kejutan Akhir Gugatan Vicky Prasetyo Guncang MK

Pilkada Pemalang 2024 telah berakhir, dan pasangan Anom Widiyantoro-Nurkholis (nomor urut 3) keluar sebagai pemenang dengan perolehan 44,51% suara (278.043 suara). Hasil ini disusul pasangan Mansur Hidayat-Bobby Dewantara (nomor urut 2) dengan 36,10% (225.503 suara), dan Vicky Prasetyo-Suwendi (nomor urut 1) di posisi terakhir dengan 19,39% (121.158 suara).

Namun, hasil Pilkada Pemalang ini berbuntut panjang. Vicky Prasetyo, artis ibu kota yang juga merupakan pasangan calon nomor urut 1, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Desember 2024. Gugatan bernomor 115/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini mempersoalkan penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada Pemalang oleh KPUD, tertuang dalam Keputusan KPUD No. 2139 Tahun 2024 tanggal 27 November 2024.

Vicky Prasetyo mengklaim adanya praktik politik uang yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3, yang memengaruhi hasil pemungutan suara. Klaim ini menjadi dasar gugatannya di MK.

Menanggapi gugatan tersebut, Heru Kundhi Miarso, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku partai pengusung pasangan calon nomor urut 1, menyatakan ketidaktahuan dan tidak terlibatnya PKB dalam gugatan tersebut. “Gugatan itu hak Vicky, sah-sah saja. Akan tetapi kami selaku pengusung tidak dilibatkan, jadi ya silakan saja,” jelas Kundhi pada Raden Media.id. Ia menambahkan bahwa MK akan memutuskan diterima atau tidaknya gugatan tersebut untuk masuk ke persidangan. “Tapi saya yakin pengaduan untuk menuju persidangan tidak akan diterima,” tegas Kundhi.

Senada dengan Kundhi, Slamet Ramuji, struktural PKB Kabupaten Pemalang dan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB, menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan hak pribadi Vicky Prasetyo. “Namun kami dari DPC PKB tidak ada semacam pemberitahuan ataupun tidak berkeinginan ataupun tidak istilah menghendaki adanya gugatan-gugatan tersebut,” ujar Slamet.

Slamet menambahkan bahwa PKB telah menerima kekalahan dalam Pilkada dan fokus pada pembangunan Pemalang ke depan. “Karena apa? Apapun kami setelah dalam pilkada, sudah menyadari bahwa kekalahannya kekalahan. Tidak ada yang namanya 1, 2 dan 3, kita membaur jadi satu,” pungkas Slamet.

Lebih lanjut, Slamet menjelaskan, “Tujuan kami, dinamika yang terkait dengan Pilkada kemarin adalah merupakan sebuah persepsi politik. Namun muara tujuannya adalah untuk membangun Kabupaten Pemalang ke depan. Mestinya yang lebih bagus, lebih baik siapapun yang jadi bagi kami seperti itu. Jadi intinya kami dalam struktural (DPC PKB) intinya tidak ada keinginan dan kemauan menggugat, Kalau toh Mas Vicky ada gugatan ke (MK) itu hanya personel pribadi, bukan personel pribadi sebagai calon, bukan seperti kami secara struktural partai ada gugatan ke arah (MK),” terang Slamet kepada Raden Media.id.

Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
PASANG IKLAN ANDA DISINI