Gugatan DIA di MK: Strategi Baru, Tim Hukum Siap Tempur

Gugatan DIA di MK Strategi Baru Tim Hukum Siap Tempur

Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 02, Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati Rusdi (Andalan Hati), bersiap menghadapi gugatan Paslon 01, Danny Pomanto – Azhar Arsyad (DIA) di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini diambil setelah Paslon DIA mengajukan gugatan terkait dugaan pelanggaran Pilgub Sulsel 2024.

Juru Bicara Tim Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim (MRR), memastikan telah menunjuk tim kuasa hukum untuk menangani proses hukum di MK. Pernyataan ini berbeda dengan pernyataan MRR sebelumnya yang menyebut gugatan DIA ke MK sebagai pemborosan energi, mengingat selisih suara yang signifikan antara kedua paslon.

“Surat kuasa dari paslon 02 Andalan Hati sudah ditanda tangani kepada pengacara untuk mewakili semua proses di MK,” ujar MRR kepada sejumlah media di Makassar, Senin (16/12/2024).

MRR menjelaskan bahwa gugatan DIA difokuskan pada dugaan pelanggaran proses Pilkada, bukan pada hasil perhitungan suara. Gugatan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Jika memenuhi syarat formal, gugatan akan dilanjutkan ke persidangan.

Sebelumnya, MRR menyatakan optimisme atas kemenangan Andalan Hati. Pernyataan tersebut disampaikan pada Selasa (10/12) lalu, mengingat selisih suara yang cukup besar.

“Dengan selisih lebih dari 1,4 juta suara tanpa money politik dan tanpa intimidasi, masyarakat Sulsel tak perlu menanggapi serius keinginan gugatan dia, kita berikan kesempatan dia berjuang,” ungkap MRR.

MRR menegaskan bahwa selisih suara hampir 1,4 juta poin menjadikan gugatan DIA sebagai upaya yang sia-sia, meskipun ia mengakui hak demokrasi setiap paslon untuk mengajukan gugatan.

Namun, Juru Bicara Danny – Azhar (DIA), Asri Tadda, memberikan klarifikasi mengenai gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa yang digugat ke MK adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sulawesi Selatan, bukan Paslon 02.

“Lucu saja mendengarnya. Dulu mereka bilang tidak usah gugat ke MK karena bakal sia-sia, selisih suaranya jauh. Eh, sekarang justru siapkan tim hukum. Lagipula yang kami gugat itu KPU Sulsel, bukan Paslon 02. Ada apa?” tegas Asri Tadda.

Asri menjelaskan bahwa proses hukum di MK merupakan bagian integral dari tahapan Pemilu dan harus dihargai sebagai proses pembelajaran demokrasi. Ia menekankan pentingnya penyelesaian setiap kecurangan dan pelanggaran pemilu sesuai regulasi.

“Proses ke MK ini konstitusional, jadi harus dihargai sebagai bagian dari pembelajaran demokrasi bagi rakyat. Bagaimanapun, setiap bentuk kecurangan dan pelanggaran kepemiluan, harus diselesaikan dengan baik sesuai regulasi yang ada,” jelasnya.

Asri menambahkan bahwa MK tidak hanya memproses gugatan terkait selisih suara, tetapi juga menerima gugatan terkait proses pemilu jika terdapat indikasi pelanggaran TSM. Gugatan DIA fokus pada dugaan kecurangan sistemik dalam Pilgub Sulsel 2024.

“Perlu dipahami bahwa MK juga bisa memproses gugatan terkait proses Pemilu, bukan cuma soal perbedaan atau selisih suara saja. Itulah yang tengah diperjuangkan oleh DIA saat ini, bahwa di Pilgub kemarin telah terjadi kecurangan yang sifatnya TSM,” tutup Asri.

Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
PASANG IKLAN ANDA DISINI