Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Pengumuman mengejutkan ini disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah memeriksa 120 saksi dan empat saksi ahli.
Penahanan Nadiem langsung dilakukan setelah penetapan status tersangka. Dirdik Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
“Tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak 4 September 2025,” ungkap Nurcahyo.
Nadiem terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan borgol saat dibawa ke mobil tahanan. Ekspresi wajahnya tegang, namun mantan Mendikbudristek periode 2019-2024 itu tampak tegas membantah semua tuduhan.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” tegas Nadiem singkat. Ia menekankan integritas dan kejujuran sebagai prinsip hidupnya.
Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022. Kejagung mengungkapkan Nadiem mulai membahas proyek Chromebook bersama Google Indonesia pada Februari 2020, meskipun uji coba perangkat tahun 2019 diklaim gagal, khususnya di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdalam).
Kejagung menjerat Nadiem dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,98 triliun berdasarkan perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Proses hukum selanjutnya akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.