Ketakutan Jadi Alasan Kasi Datun Kejari HSU Kabur Saat OTT KPK, Kejagung Tegaskan Tak Lindungi Pelaku
Kasus pelarian Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, saat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menemui titik terang. Setelah berhasil diamankan Kejaksaan Agung, alasan di balik aksi nekat Tri terungkap: ia dilanda ketakutan yang luar biasa.
Kini, Tri telah diserahkan ke KPK untuk menjalani proses hukum. Kejadian ini juga menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU yang telah lebih dulu ditahan KPK. Kejadian ini menjadi sorotan publik sekaligus menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi.
Alasan Ketakutan Tri Taruna Fariadi
Kejaksaan Agung mengungkap alasan utama di balik pelarian Tri Taruna Fariadi. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Tri kabur bukan karena berniat melawan petugas, melainkan karena rasa takut yang hebat.
Saat tim penyidik KPK hendak menangkapnya, Tri dilanda kepanikan dan keraguan. Ia tidak yakin dengan identitas orang-orang yang hendak menangkapnya, sehingga memutuskan untuk menghindar.
Anang Supriatna menjelaskan alasan Tri memilih untuk melarikan diri.
“Menurut tim yang menangani sodara TTF tersebut, bahwa yang bersangkutan ketakutan pada saat mau ditangkap,” kata Anang, di kompleks Kejaksaan Agung, Senin (22/12/2025).
Kepanikan tersebut diperparah dengan ketidakpastian Tri terhadap identitas petugas yang hendak menangkapnya.
“Karena yang bersangkutan tidak pasti apakah itu dari petugas KPK atau siapa, dia nggak ngerti. Menghindar seperti itu,” ucap Anang.
Komitmen Kejagung dalam Pemberantasan Korupsi
Dengan penyerahan Tri ke KPK, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya yang kuat dalam memberantas korupsi. Anang Supriatna menegaskan bahwa korps Adhyaksa tidak akan melindungi oknum aparat yang terbukti melanggar hukum.
“Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mendukung secara penuh upaya pemberantasan tindak pidana yany dilakukan oleh KPK, termasuk dalam hal penyelidikan terhadap Oknum Aparat yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum,” jelas Anang.
Kejagung juga memastikan tidak akan ada intervensi atau upaya untuk menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.
“Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” katanya.
Rangkuman Singkat:
- Kasi Datun Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi, ditangkap Kejaksaan Agung setelah menjadi buronan KPK.
- Alasan pelarian Tri adalah rasa takut dan keraguan terhadap identitas petugas KPK.
- Kejagung mendukung penuh proses hukum KPK dan tidak akan melindungi oknum yang melanggar hukum.












