Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menghapus layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) oleh Polri. Ia berpendapat bahwa SKCK tidak lagi relevan dan memberatkan masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Menurut saya sih sepakat, enggak usah SKCK,” tegas Habiburokhman saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/3).

Habiburokhman mempertanyakan manfaat SKCK bagi masyarakat. Ia menilai keberadaan SKCK tidak sebanding kesulitan dan biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk mendapatkannya. Proses pengurusan SKCK yang rumit dan memakan waktu, serta biaya yang harus dikeluarkan, menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

“Alasannya apa si (penerbitan) SKCK itu? ‘Kan susah juga. Orang itu ‘kan kalau terbukti terpidana ‘kan masyarakat tahu saja, enggak perlu ada SKCK gitu ‘kan. Kalau dahulu ‘kan namanya surat keterangan kelakuan , baiknya menurut apa? Sekarang manfaatnya apa?” ujarnya.

Argumen Penghapusan SKCK

Habiburokhman berpendapat bahwa informasi rekam jejak seseorang sudah dapat diakses melalui jalur lainnya. Jika seseorang pernah dihukum, informasi tersebut dapat diakses melalui pengadilan. Keberadaan SKCK dianggapnya redundant dan tidak memberikan jaminan keamanan atau kepastian.

“Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah. Kalau orang pernah dihukum ‘kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti beban administrasi yang ditimbulkan oleh SKCK, dari sisi maupun biaya. Proses pengurusan yang berbelit dan memakan waktu menjadi kendala tersendiri bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan SKCK untuk keperluan pekerjaan atau administrasi lainnya.

“Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu satu ongkos ke kepolisiannya, lalu ngantrinya. Apakah ada biaya? Ya, seterusnya ada ya, tetapi enggak tahu ya, dicek,” tambahnya.

Dampak Ekonomi dan Efisiensi Polri

Dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Habiburokhman menilai kontribusi SKCK tidak signifikan. Ia mempertanyakan efektifitas penerbitan SKCK dibandingkan beban kerja dan sumber daya yang dikeluarkan oleh Polri.

“SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seingat saya tuh enggak signifikan. Sudah buat apa juga capek-capek polisi ngurus SKCK,” ucapnya.

Ia menyebutkan bahwa isu penghapusan SKCK sering diangkat dalam rapat kerja Komisi III DPR RI Polri. Hal ini menunjukkan bahwa usulan penghapusan SKCK bukanlah hal baru dan telah dipertimbangkan secara serius oleh pihak terkait.

Kesimpulannya, Habiburokhman menganggap penghapusan SKCK merupakan langkah yang tepat untuk mengurangi beban birokrasi bagi masyarakat, meningkatkan efisiensi Polri, dan tidak mengurangi akses informasi rekam jejak seseorang. Informasi tersebut dapat diakses melalui jalur yang lebih transparan dan efektif.