Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) kepada ribuan narapidana dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada anak binaan dalam rangka perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Menteri Imipas, Agus Andrianto, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada Jumat, 28 Maret 2025. Kegiatan serupa juga dilakukan serentak di seluruh Indonesia melalui sambungan Zoom.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Untuk perayaan Nyepi, dari 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu, sebanyak 1.629 narapidana menerima remisi khusus. Rinciannya, 1.609 narapidana menerima remisi khusus I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 20 narapidana menerima remisi khusus II (langsung bebas). Sebanyak 12 anak binaan menerima PMP I (pengurangan sebagian masa pidana).

Menteri Agus Andrianto menyampaikan pesan agar perayaan Nyepi dimaknai sebagai momen untuk memperbaiki , kebersamaan dan toleransi, pembaharuan spiritual. Beliau juga menekankan pentingnya mendalami Catur Brata dalam kehidupan sehari-hari.

Remisi Idul Fitri 1446 H

Sementara itu, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima remisi khusus dan PMP khusus Idul Fitri. Sebagian besar, yaitu 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan, menerima remisi khusus I dan PMP I. Sedangkan 928 orang (908 narapidana dan 20 anak binaan) langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus II dan PMP II.

Menteri Agus juga menyampaikan pesan agar Idul Fitri dimaknai sebagai momen refleksi, rasa syukur, kebersihan , keikhlasan, dan mempererat hubungan sosial dengan saling memaafkan. Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.

Tujuan Pemberian Remisi dan Dampaknya

Pemberian remisi dan PMP bertujuan untuk memotivasi warga binaan agar memperbaiki dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Selain itu, remisi juga membantu mengurangi kelebihan kapasitas di lapas, sehingga kualitas pelayanan dan pembinaan narapidana.

Menteri Agus mengingatkan para penerima remisi untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai pengingat untuk mengendalikan dan menghindari kesalahan di masa mendatang. Beliau juga menekankan pentingnya terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.

Aspek Hukum dan Anggaran

Remisi khusus dan PMP diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Narapidana harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan anak binaan harus menjalani pidana lebih dari bulan. Narapidana terorisme hanya dapat menerima remisi jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia kepada NKRI.

Pemberian remisi ini memberikan dampak positif terhadap anggaran . Remisi khusus Nyepi berpotensi menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp804,5 juta, sementara remisi Idul Fitri menghemat anggaran sebesar Rp80,46 miliar.

Kesimpulan

Pemberian remisi khusus dan PMP pada perayaan Nyepi dan Idul Fitri merupakan langkah positif dari pemerintah dalam rangka pemenuhan hak-hak warga binaan, peningkatan kualitas pembinaan, dan efisiensi anggaran. Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial para narapidana anak binaan ke dalam masyarakat.