Letjen TNI Novi Helmy Prasetya, mantan Direktur Utama Perum Bulog, tengah menjalani proses pengunduran diri dari TNI. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi. Pengunduran diri ini merupakan konsekuensi dari jabatannya di Bulog yang berada di luar 14 kementerian dan lembaga yang diizinkan UU TNI untuk diduduki prajurit aktif.

Perum Bulog, sebagai badan usaha milik negara, tidak termasuk dalam daftar 14 kementerian dan lembaga tersebut. Berdasarkan Undang-Undang TNI, prajurit aktif dilarang menduduki jabatan di luar daftar tersebut. Aturan ini tetap berlaku bahkan setelah revisi UU TNI yang baru–baru ini dilakukan.
Proses Pengunduran Diri dan Implikasinya
Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama Bulog, Letjen Novi Helmy menjabat sebagai Danjen Akademi TNI. Setelah itu, ia dimutasi menjadi Staf Khusus Panglima TNI sebagai langkah transisi sebelum pengunduran dirinya diproses. Brigjen Kristomei menyatakan bahwa Letjen Novi telah dinonaktifkan dari jabatan struktural di TNI.
Mabes TNI saat ini tengah menyelesaikan seluruh proses administrasi pengunduran diri Letjen Novi. Kapuspen TNI berharap proses ini selesai sebelum akhir bulan. Ketegasan TNI dalam hal ini menekankan komitmen pada kepatuhan terhadap aturan hukum dan menjaga profesionalisme serta netralitas institusi.
Aturan UU TNI yang Berlaku
UU TNI, khususnya pasca revisi, dengan tegas mengatur larangan bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang telah ditetapkan. Prajurit yang menerima posisi di luar ketentuan tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer. Tidak ada pengecualian atas aturan ini.
Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, telah memberikan instruksi langsung kepada seluruh prajurit aktif yang menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga tersebut untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini. Langkah ini menegaskan komitmen TNI untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas institusi.
Dampak dan Analisis
Keputusan Letjen Novi untuk mundur dari TNI menunjukkan komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku. Namun, hal ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana mekanisme penempatan pejabat sipil di BUMN strategis seperti Bulog. Apakah proses seleksi dan pengangkatan pejabat di BUMN sudah optimal untuk memastikan kompetensi dan integritas?
Ke depan, perlu dikaji lebih lanjut bagaimana agar penempatan pejabat di BUMN, khususnya yang strategis, dapat diimbangi dengan mekanisme yang transparan, akuntabel, dan profesional. Hal ini penting untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan memastikan kinerja optimal BUMN demi kepentingan nasional.
Kasus Letjen Novi Helmy ini menjadi preseden penting bagi TNI dan juga BUMN. Hal ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan hukum dalam penempatan pejabat di sektor publik. Dengan demikian, profesionalisme dan netralitas TNI dapat tetap terjaga, dan kinerja BUMN dapat terus ditingkatkan.
Lebih jauh lagi, perlu dipertimbangkan revisi peraturan yang lebih komprehensif mengenai peran dan keterlibatan anggota TNI aktif dalam sektor pemerintahan dan bisnis. Tujuannya adalah untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dan karir prajurit, serta mencegah potensi konflik kepentingan di masa mendatang.