Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.12/2119/SJ. SE ini berisi imbauan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mendukung program Makan Bergizi (MBG) dengan menyediakan lahan untuk pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam SE tersebut, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diminta mengusulkan tiga lokasi tanah milik Pemda untuk dipinjamkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Tujuannya adalah untuk memperluas jangkauan program MBG, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Peran Penting Pemerintah Daerah dalam Program MBG
Mendagri menekankan pentingnya percepatan realisasi program MBG. Dukungan Pemda sangat krusial, tidak hanya untuk penyediaan lahan, tetapi juga dalam berbagai aspek lain yang berdampak luas.
Salah satu manfaat signifikan adalah peningkatan ekonomi lokal. Pembangunan SPPG diperkirakan akan menyerap sekitar 50 tenaga kerja per lokasi. Hal ini membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar dan menggerakkan roda perekonomian daerah.
Selain itu, program MBG juga berpotensi mendorong terciptanya ekonomi sirkular. Rantai pasok pangan yang terhubung dan berkelanjutan akan menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.
Alokasi Anggaran dan Efisiensi
Mendagri juga mendorong Pemda untuk mengalokasikan anggaran dari hasil efisiensi APBD guna mendukung program MBG. Pemda didorong untuk memprioritaskan program-program yang berdampak langsung kepada masyarakat dan berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi.
Prioritas ini sejalan dengan tujuan utama program MBG yaitu meningkatkan gizi masyarakat, khususnya ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Dengan demikian, diharapkan akan terjadi perputaran uang yang signifikan di masyarakat.
Tiga Peran Utama Pemda dalam Suksesnya Program MBG
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan terima kasih atas dukungan Kemendagri. Ia menjelaskan tiga peran utama Pemda dalam keberhasilan program MBG.
1. Pengembangan Infrastruktur SPPG
Pemda berperan penting dalam pembangunan infrastruktur SPPG. SPPG berfungsi sebagai dapur umum tempat pengolahan makanan bergizi. Pembangunan infrastruktur yang memadai akan menunjang kelancaran operasional SPPG.
Infrastruktur yang dibutuhkan meliputi ruang persiapan makanan, ruang penyimpanan bahan baku, peralatan masak yang higienis, serta sistem sanitasi yang baik. Ketersediaan infrastruktur yang memadai akan memastikan kualitas dan keamanan makanan yang dihasilkan.
2. Pembinaan Sumber Daya Lokal
Pemda juga memiliki peran dalam membina potensi sumber daya lokal untuk penyediaan bahan baku MBG. Setiap SPPG melayani sekitar 3000 penerima manfaat, membutuhkan pasokan bahan baku dalam jumlah besar setiap harinya.
Bahan baku yang dibutuhkan meliputi beras, telur, daging ayam, sayur, susu, dan buah. Pemda dapat membantu menghubungkan SPPG dengan petani dan peternak lokal, sehingga dapat mendukung perekonomian daerah sekaligus menjamin ketersediaan bahan baku berkualitas.
3. Penyaluran MBG kepada Sasaran
Pemda bersama BGN bertugas menyalurkan MBG kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Kader Posyandu dapat dilibatkan dalam pendistribusian, dengan dukungan insentif dari BGN untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran dan tepat manfaat.
Kerjasama yang erat antara Pemda, BGN, dan kader Posyandu sangat penting untuk memastikan keberhasilan program MBG. Sistem penyaluran yang terintegrasi akan menjamin makanan bergizi sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Secara keseluruhan, suksesnya program MBG sangat bergantung pada kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan dukungan dan komitmen semua pihak, diharapkan program MBG dapat mencapai tujuannya untuk meningkatkan gizi masyarakat Indonesia.