Menkeu Murka Impor Balpres: Penjara Pelaku, Negara Buntung Biaya Pemusnahan Fantastis

Menkeu Murka Impor Balpres Penjara Pelaku Negara Buntung Biaya Pemusnahan Fantastis

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa kembali menegaskan larangan impor pakaian bekas (balpres) ke Indonesia. Ia juga menekankan akan memberikan sanksi tegas bagi importir nakal yang nekat memasukkan balpres, mulai dari denda hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist). Penegasan ini disampaikan setelah inspeksi ke kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta berkomunikasi dengan pihak Bea Cukai Batam.

Purbaya mengaku terkejut dengan penanganan balpres yang masuk ke Indonesia. Ia menyoroti kerugian negara akibat praktik impor ilegal ini.

Kerugian Negara Akibat Impor Balpres

Purbaya mengungkapkan bahwa selama ini balpres hanya dimusnahkan dan pelakunya dihukum pidana tanpa memberikan ganti rugi kepada negara. Ia menilai kebijakan ini merugikan karena mengurangi anggaran keuangan negara untuk proses pemusnahan.

“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, nggak didenda,” ujar Menkeu Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Purbaya menambahkan:

“Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,”

Rencana Perubahan Aturan Denda

Menanggapi hal ini, Purbaya mengatakan akan mengubah aturan agar pelaku impor balpres dapat dikenakan denda. Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.

“Jadi nanti sistem kita ubah di mana kita harus bisa denda orang-orang itu juga,” tambahnya.

Blacklist pada pelaku juga dipertimbangkan untuk memberikan efek jera pada praktik ini.

“Sepertinya mereka sudah tahu, kita sudah tahu pemain-pemainnya siapa saja, seharusnya yang pernah balpres akan saya blacklist, nggak boleh impor lagi,” tegasnya.

Dampak Penghentian Impor Balpres

Purbaya optimis bahwa penghentian impor balpres akan memberikan dampak positif bagi industri dalam negeri. Ia berharap produk-produk lokal dapat mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh balpres.

“Nanti diisi dengan barang-barang dalam negeri. Lu pengin menghidupkan UMKM ilegal? Bukan itu tujuan kita,” kata Purbaya.

“Kita tujuannya menghidupkan UMKM yang legal yang juga bisa menciptakan tenaga kerja di penyerapan di produksi sini. Kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil dalam negeri,” jelasnya.

Larangan impor balpres sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022. Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pemusnahan Balpres oleh Kementerian Perdagangan

Sebelumnya, pada Agustus lalu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) berhasil mengamankan 19.391 bal pakaian bekas. Bal pakaian bekas yang diamankan di gudang Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat itu bernilai total Rp112,35 miliar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan:

“Sebanyak ini semua pakaian bekas yang seharusnya tidak boleh diimpor, jadi ini tidak boleh diimpor, tidak boleh masuk Indonesia.”

Dari penyelidikan Kemendag saat itu, balpres tersebut diduga diimpor secara ilegal dari Korea, Jepang, dan China.

Dapatkan Berita Terupdate dari INDObrita di:
PASANG IKLAN ANDA DISINI