JAKARTA, INDObrita.com – Pengangkatan Teddy Indra Wijaya menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, sudah menuai pertanyaan publik sejak awal.
Pertanyaan tersebut datang karena Teddy merupakan prajurit TNI aktif dengan pangkat Mayor, yang belakangan naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol).
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI, prajurit aktif hanya diizinkan menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga negara.
Sekretariat Kabinet (Setkab) dalam hal ini, tidak termasuk dalam 10 jabatan sipil tersebut.
Opsinya hanya dua, mengundurkan diri alias pensiun dari dinas keprajuritan, atau tidak menjabat jabatan sipil.
Belakangan, sejumlah pejabat menyatakan Teddy tidak harus mundur dari keprajuritan TNI ketika mengisi jabatan Seskab.
Mengapa tidak harus mundur?
Usut punya usut, Presiden Prabowo Subianto rupanya sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam Pasal 48 ayat (1), aturan itu menyebut posisi Seskab kini berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Beleid ini ditetapkan Presiden RI dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 5 November 2024.
“Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet,” tulis aturan itu, dikutip Jumat (14/3/2025).
Perubahan ini memungkinkan Seskab bisa diisi oleh prajurit aktif tanpa harus mundur dari kedinasan.
Undang-Undang TNI pun mengatur bahwa Setmilpres merupakan satu dari 10 lembaga yang dapat diduduki oleh perwira aktif TNI.
Tidak perlu mundurnya Teddy dari jabatan Seskab juga sudah dipastikan lewat pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak.
“Seharusnya di situ kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur,” kata Maruli saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Menurut Maruli, sejak dulu, Setmilpres selalu dipimpin oleh mayor jenderal TNI, dengan didampingi sekretaris dari kepolisian.
“Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya. Bahwa ada perpres bahwa Seskab di bawah Sesmilpres,” sambung dia.
Adapun sebelum itu, Prabowo juga sudah meneken Perpres Nomor 139 Tahun 2024, yang melebur Sekretariat Kabinet (Setkab) menjadi di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sedangkan dulu di era Presiden ke-7 Joko Widodo, Kemensetneg dan Setkab merupakan dua institusi yang berbeda.
Bagaimana aturan sebelumnya?
Setelah Prabowo meneken aturan baru, maka aturan sebelumnya yang mengatur jabatan Seskab tak lagi berlaku.
Adapun aturan yang dimaksud, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.
Dalam beleid ini, Setkab sebelumnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden, alias tidak berada di bawah Kemensetneg.
“Sekretariat Kabinet adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” tulis pasal 1 ayat (1) beleid itu.
Lewat perubahan, jabatan yang diemban Teddy pun tidak menyalahi aturan.
Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengatakan, karena tak menyalahi aturan, kenaikan pangkat Teddy juga tidak di luar prosedur.
Ia memastikan, kenaikan pangkat Teddy menjadi Letkol TNI juga sudah sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.
“Dapat saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Saudara Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya ini telah melalui mekanisme yang berlaku di TNI. Tidak ada yang menyalahi,” kata Budi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
“Termasuk juga di Seskab seperti itu, jadi tidak ada yang menyalahi karena aturannya sudah berubah semua,” kata dia.
Budi mengutip pernyataan Maruli, yang sebelumnya menyatakan kenaikan pangkat Teddy dilihat dari dedikasi dan tugasnya sebagai Seskab.
“Seperti yang disampaikan oleh Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, bahwa keputusan ini merupakan bentuk penghargaan kinerja atas dedikasi dan kapasitas Seskab dalam menjalankan tugas kenegaraan serta merupakan kewenangan penuh dari Panglima TNI,” ungkap mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini.
Apa saja benefit yang didapat Seskab?
Mengacu pada aturan baru, yakni Perpres 148 Tahun 2024, ada hak keuangan dan fasilitas yang diberikan kepada Seskab.
Hal ini diatur di Pasal 121.
Pasal 121 ayat (1) menyebutkan, jabatan di lingkungan kementerian diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di ayat selanjutnya, jika Sekretaris Kabinet berasal dari TNI atau Polri, maka disesuaikan dengan golongan kepangkatan.
“Dalam hal Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (4) berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, hak keuangan dan fasilitas lainnya disesuaikan dengan golongan kepangkatan,” tulis pasal 121 ayat (2).