Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan penghargaan dan sanksi bagi pemerintah daerah (Pemda) terkait pelaksanaan penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri pada 25 November 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, akan berkoordinasi langsung dengan Pemda yang belum menjalankan kebijakan ini. Penghargaan akan diberikan kepada Pemda yang telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi dan menerapkannya secara efektif. Bentuk penghargaan dapat berupa insentif fiskal dari Kementerian Keuangan piagam penghargaan.

Sementara itu, Pemda yang tak melaksanakan kebijakan tersebut akan dikenai sanksi berupa surat teguran. Informasi mengenai kinerja Pemda dalam hal ini akan dipublikasikan secara luas untuk mendorong transparansi dan menciptakan iklim kompetitif antar daerah. Transparansi ini diharapkan dapat mendorong Pemda untuk lebih proaktif dalam membantu MBR.

Alasan Pemda Belum Menerapkan Kebijakan

Mendagri mengungkapkan beberapa penyebab lambatnya implementasi kebijakan ini di beberapa daerah. Salah satu faktor utamanya adalah kurangnya pemahaman mengenai manfaat kebijakan penghapusan retribusi bagi masyarakat dan daerah itu sendiri. Kurangnya sosialisasi dan edukasi dari pemerintah pusat menjadi salah satu penyebabnya.

Faktor lain yang mungkin berperan adalah kurangnya political will dari kepala daerah. Beberapa kepala daerah mungkin khawatir akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) jika retribusi tersebut dihapuskan. Namun, Mendagri menekankan pentingnya melihat kebijakan ini sebagai jangka panjang untuk kesejahteraan masyarakat.

Keengganan tersebut juga bisa disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang potensi PAD lain yang dapat digali. Mendagri menekankan bahwa masih banyak sumber PAD potensial lain yang bisa dimanfaatkan tanpa harus membebani MBR. Hal ini membutuhkan kreativitas dan inovasi dari Pemda.

Dampak Kebijakan Bagi MBR dan Pemda

Kebijakan pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil. Hal ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah dalam membangun rumah memperoleh tempat tinggal yang layak.

Pemda yang responsif dan proaktif dalam menerapkan kebijakan ini akan mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Hal ini akan meningkatkan citra positif Pemda dan memperkuat kepercayaan publik. Sebaliknya, Pemda yang lamban atau tidak melaksanakan kebijakan ini akan berdampak negatif terhadap kepercayaan publik.

Solusi dan Rekomendasi

Mendagri mengimbau kepala daerah agar lebih bijaksana dalam menyikapi kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan untuk membantu masyarakat justru membebani mereka. Pemda perlu melakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat agar memahami manfaat kebijakan ini.

Pemerintah pusat perlu meningkatkan koordinasi dan fasilitasi kepada Pemda dalam implementasi kebijakan ini. Sosialisasi yang lebih efektif dan pelatihan kepada petugas di daerah dapat membantu mengatasi kendala di lapangan. Selain itu, pendanaan dari pemerintah pusat untuk menutupi potensi defisit PAD juga dapat dipertimbangkan.

Pentingnya pemahaman mengenai potensi PAD lain harus digali dan dikembangkan. Pelatihan dan pendampingan bagi Pemda dalam mengelola dan meningkatkan PAD sangat penting agar mereka tidak bergantung pada retribusi yang memberatkan masyarakat. Dengan demikian, kebijakan penghapusan retribusi dapat dijalankan secara optimal dan berkelanjutan.