Kunci jawaban Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 9 halaman 234-237 Kurikulum Merdeka bab 9 tentang Imam Mazhab berikut ini diharapkan dapat membantu siswa dalam memahami materi dan mempersiapkan diri menghadapi ujian. Pembahasan ini mencakup soal pilihan ganda dan essay, mencakup pemahaman tentang mazhab, para imam mazhab, dan pentingnya bermazhab dalam fikih.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bab 9: Uji Kompetensi 2, memuat pertanyaan-pertanyaan penting seputar mazhab dalam Islam. Pemahaman yang baik tentang mazhab sangat krusial untuk memahami beragam interpretasi hukum Islam.

Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban

Berikut ini adalah beberapa soal pilihan ganda beserta kunci jawabannya yang membahas tentang Imam Mazhab:

1. Pengertian mazhab yang paling tepat adalah…

A. Kumpulan hukum Islam yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah saw.

B. Keahlian yang dimiliki imam mujtahid tentang Al-Qur’an dan hadis Rasulullah saw.

C. Fatwa pendapat seorang imam mujtahid tentang hukum suatu peristiwa yang berdasar Al-Qur’an dan hadis

D. Pendapat seorang Imam yang sering ditunjuk menjadi pemimpin acara keagamaan di wilayah tersebut

Jawaban: C (Penjelasan: Mazhab merupakan pendapat interpretasi hukum dari seorang mujtahid yang berlandaskan Al-Quran dan Hadis)

2. Penyebab timbulnya mazhab-mazhab dalam Islam adalah….

A. Penguasa pada saat itu ikut campur dalam memahami Al-Qur’an

B. Perbedaan pendapat dalam memahami Al-Qur’an dan hadis

C. Kitab suci Al-Qur’an diturunkan di tanah Arab, sehingga timbul perbedaan pendapat

D. Kepentingan umat agar agama Islam mudah dipahami dan diamalkan

Jawaban: B (Penjelasan: Perbedaan interpretasi Al-Quran dan Hadis memunculkan berbagai mazhab)

3. Imam mazhab yang paling banyak diikuti di Indonesia adalah….

A. Mazhab Hanafi

B. Mazhab Maliki

C. Mazhab Hanbali

D. Mazhab Syafi’i

Jawaban: D (Penjelasan: Mayoritas penduduk Indonesia menganut Mazhab Syafi’i)

4. Kitab Al-Muwaṭṭa merupakan hasil karya….

A. Mazhab Hanafi

B. Mazhab Maliki

C. Mazhab Hanbali

D. Mazhab Syafi’i

Jawaban: B (Penjelasan: Imam Malik adalah pengarang kitab Al-Muwatta’)

5. Penetapan suatu hukum atas perkara baru, berdasarkan hukum yang sudah ada dalam naṣṣ, karena memiliki kesamaan dalam illat (sebab), dinamakan….

A. Ijma’

B. Qiyas

C. Ijtihad

D. Fatwa

Jawaban: B (Penjelasan: Qiyas adalah proses penarikan analogi hukum)

6. Pengertian ittibā’ yang paling tepat adalah….

A. Mengambil suatu pendapat dari orang lain, tanpa mengetahui alasan atau dalil naqlinya.

B. Memberikan pendapat kepada orang lain, disertai alasan atau dalil naqlinya.

C. Mengikuti suatu pendapat dari orang lain, dan Ia mengetahui alasan atau dalil naqlinya.

D. Meneladani pendapat seorang imam mujtahid tentang hukum islam

Jawaban: C (Penjelasan: Ittiba’ berarti mengikuti pendapat dengan memahami alasannya)

7. Mengambil pendapat orang lain tanpa memahami alasannya disebut….

A. Ikhtiar

B. Taqlid

C. Ittibā’

D. Ijtihad

Jawaban: B (Penjelasan: Taqlid adalah mengikuti pendapat tanpa memahami alasannya)

8. Sikap Rasulullah saw. yang membenarkan Muadz bin Jabal tentang memutuskan hukum di Yaman, merupakan dalil naqli tentang….

A. Tugas dan tanggung jawab hakim

B. Keadilan seorang hakim

C. Dasar hukum ijtihad

D. Harus berpegang teguh al-Qur’an dan Hadis

Jawaban: C (Penjelasan: Kisah ini menunjukkan contoh ijtihad)

9. Ayat Al-Quran yang berbunyi “Katakanlah (Nabi Muhammad), “Jika kamu mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah akan mencintaimu dan mengampuni dosa dosamu.” merupakan dalil naqli yang berhubungan dengan…

A. ittibā’

B. ijtihad

C. talfiq

D. taklid

Jawaban: A (Penjelasan: Ayat ini mendorong pengikut Nabi, yang menunjukan ittiba’)

10. Ulama menentukan awal Ramadan merupakan contoh….

A. talfiq

B. ittibā’

C. taqlid

D. ijtihad

Jawaban: D (Penjelasan: Penentuan awal Ramadan memerlukan ijtihad)

Soal Essay dan Kunci Jawaban

Berikut ini adalah beberapa soal essay beserta kunci jawabannya:

1. Jelaskan pentingnya bermazhab dalam fikih!

Bermazhab penting karena memberikan praktis dalam memahami dan menerapkan hukum Islam. Mazhab menyederhanakan pemahaman hukum yang kompleks, khususnya bagi kalangan awam. Dengan bermazhab, umat Islam dapat menjalankan ibadah dan muamalah sesuai dengan pedoman yang jelas dan terstruktur, menghindari perbedaan pendapat yang dapat menimbulkan perselisihan. Namun, penting diingat bahwa bermazhab bukan berarti menghilangkan kemampuan untuk berijtihad dan berfikir kritis.

2. Siapa sajakah imam mazhab dalam fikih?

imam mazhab dalam fikih Islam Sunni adalah: Imam Abu Hanifah (Hanafi), Imam Malik (Maliki), Imam Syafi’i (Syafi’i), dan Imam Ahmad bin Hanbal (Hanbali). Masing-masing imam memiliki metode dan pendekatan berbeda dalam memahami dan menginterpretasikan sumber hukum Islam.

3. Bagaimana hubungan organisasi Islam di Indonesia (Muhammadiyah, NU, Persis) dengan mazhab?

NU umumnya mengikuti Mazhab Syafi’i, tetapi tetap menghargai dan mengakui mazhab lain. Muhammadiyah tidak terikat pada mazhab tertentu, lebih mengedepankan Al-Quran dan Hadis serta ijtihad dalam menetapkan hukum. Persis juga cenderung tidak terikat pada mazhab tertentu dan menekankan kembali pada Al-Quran dan Hadis. Perbedaan pendekatan ini menunjukkan dinamika pemahaman dan penerapan Islam di Indonesia.

4. Mengapa naṣṣ (teks Al-Qur’an dan Hadis) menjadi sumber utama hukum bagi imam mazhab?

Naṣṣ merupakan sumber utama karena Al-Qur’an dan Hadis dianggap sebagai wahyu Allah SWT yang mengandung hukum-hukum dan petunjuk hidup bagi umat Islam. Keduanya merupakan pedoman tertinggi dan paling otentik dalam menetapkan hukum Islam. Imam mazhab menggunakan naṣṣ sebagai dasar dalam membangun sistem hukum Islam mereka.

5. Mengapa Aqwal aṣ-Ṣahabah (perkataan para sahabat) dijadikan sebagai salah satu dasar dalam menetapkan hukum?

Aqwal aṣ-Ṣahabah dijadikan rujukan karena para sahabat hidup sezaman dengan Nabi Muhammad SAW dan memiliki pemahaman mendalam tentang ajaran Islam. Perkataan mereka dapat memberikan penjelasan dan konteks terhadap ayat-ayat Al-Quran dan Hadis yang mungkin bersifat umum atau ambigu. Namun, aqwal aṣ-ṣahabah hanya berlaku jika tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Hadis.