KPK Tegaskan Proses Hukum Terhadap Pihak Terkait Kasus Lukas Enembe Tetap Berjalan
Kematian mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, tidak menghentikan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang melibatkan dirinya. KPK menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa gugurnya perkara Lukas Enembe akibat kematiannya tidak menghalangi penegakan hukum terhadap pihak-pihak lain yang turut serta dalam tindak pidana korupsi. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan menindak tegas siapapun yang terlibat.
Penegakan Hukum Berlanjut Meski Lukas Enembe Meninggal Dunia
KPK memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan meskipun Lukas Enembe telah meninggal dunia pada akhir 2023. Fokus utama saat ini adalah mengungkap dan meminta pertanggungjawaban dari mereka yang diduga bekerja sama dengan Lukas Enembe dalam melakukan korupsi.
Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa malam, 21 Oktober 2025, menjelaskan duduk perkaranya.
“Untuk Lukas Enembe-nya, setiap perkaranya dengan meninggalnya yang bersangkutan itu gugur,” ujar Asep.
Namun, Asep menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak lain yang terlibat tetap berlanjut.
“Tapi orang-orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan saudara LE tentu harus kita minta pertanggungjawaban,” lanjutnya.
Pemeriksaan Orang Dekat Lukas Enembe: Termasuk Tukang Cukur
KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang terdekat Lukas Enembe, termasuk tukang cukurnya, Budi Hermawan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi dan memulihkan kerugian negara.
Asep menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap dan mengembalikan kerugian negara akibat dugaan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe dan sejumlah pihak di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
“Penyidik berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi dana operasional di Papua tersebut,” ungkap Asep.
Fokus Penelusuran Aliran Dana Korupsi
KPK tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka, tetapi juga pada penelusuran aliran dana hasil korupsi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa uang negara yang telah diselewengkan dapat dikembalikan.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi asset recovery yang menjadi fokus utama penyidik KPK saat ini.
Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp1 Triliun
Dalam kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional di lingkungan Pemprov Papua tahun 2020-2022, KPK mencatat potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Papua, Dius Enumbi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dius diduga melakukan penyelewengan dana operasional dengan modus pengeluaran fiktif untuk kebutuhan makan dan minum yang nilainya mencapai Rp1 miliar per hari.
Modus Operandi Korupsi
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini adalah pengeluaran fiktif untuk berbagai keperluan. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang untuk melakukan korupsi secara sistematis.
Pernyataan Asep Guntur Rahayu mengenai kerugian negara:
“Yaitu hampir satu triliunan. Nah itulah yang dengan ditanganinya perkaranya tersebut, maka penyidik berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara,” kata Asep.
Diduga untuk Membeli Jet Pribadi
KPK menduga sebagian dana hasil korupsi digunakan untuk membeli jet pribadi. Hal ini terungkap dari hasil penelusuran awal yang dilakukan oleh penyidik.
Langkah ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
Upaya Pengembalian Aset
KPK berkomitmen untuk mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi. Hal ini dilakukan melalui berbagai upaya, termasuk penelusuran aset, penyitaan, dan lelang.
Kematian Lukas Enembe pada 26 Desember 2023 tidak menghentikan upaya KPK dalam memberantas korupsi. KPK akan terus mengusut tuntas kasus ini dan meminta pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat.