Isu perselingkuhan yang melibatkan Ridwan Kamil dan seorang model majalah dewasa, Lisa Mariana, tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Lisa mengklaim memiliki anak dari hubungan tersebut dan menuduh Ridwan Kamil mengelak dari tanggung jawabnya sebagai ayah, termasuk kewajiban menafkahi anak tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Lisa mengungkapkan bahwa ia telah berupaya meminta nafkah untuk anaknya, bahkan hingga pendidikan perguruan tinggi, namun janji tersebut tak pernah ditepati. Ia merasa diabaikan setelah memberitahukan kehamilannya kepada Ridwan Kamil. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai hukum seorang ayah yang menelantarkan anaknya, khususnya dalam perspektif Islam.

Kewajiban Seorang Ayah Menafkahi Anaknya dalam Islam

Islam sangat menekankan pentingnya tanggung jawab seorang ayah dalam menafkahi anak-anaknya. Kewajiban ini tidak hanya sebatas pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga mencakup pendidikan dan masa depan anak. Hal ini tertuang dalam beberapa ayat Al-Quran.

Salah satunya adalah Surat Al-Baqarah ayat 233: “Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. (ma’ruf)…” Ayat ini dengan jelas menyatakan tanggung jawab seorang ayah dalam memberikan nafkah yang layak bagi anak-anaknya.

Selain itu, Surat An-Nisa ayat 34 juga menjelaskan peran laki-laki sebagai penanggung jawab keluarga: “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya…” Nafkah dalam ayat ini mencakup istri dan anak-anak.

Hukum Menelantarkan Anak dalam Islam

Menelantarkan anak dan tidak memberikan nafkah merupakan tindakan yang sangat dilarang dalam Islam. Hal ini bukan hanya melanggar hak anak, tetapi juga merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap perintah Allah SWT. Akibatnya, ayah tersebut dapat dikenai sanksi baik secara duniawi maupun ukhrawi.

Sanksi duniawi dapat berupa tuntutan hukum yang diajukan oleh ibu atau wali anak untuk menuntut nafkah. Dalam konteks hukum positif Indonesia, ayah yang menelantarkan anaknya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Secara sosial, tindakan tersebut juga akan mendapatkan kecaman dari masyarakat.

Sementara itu, sanksi ukhrawi berupa murka Allah SWT dan azab di akhirat merupakan konsekuensi yang lebih besar. Allah SWT akan menuntut pertanggungjawaban atas pengabaian hak anak tersebut di hari kiamat.

Aspek Hukum Positif Indonesia

Di Indonesia, undang-undang memberikan perlindungan hukum kepada anak yang ditelantarkan. Ibu anak atau wali dapat mengajukan tuntutan hukum kepada ayah yang tidak memberikan nafkah. Prosesnya melibatkan pengadilan dan penegakan hukum yang berlaku.

Selain tuntutan nafkah, ayah juga dapat dikenakan sanksi pidana jika terbukti melakukan penelantaran anak, terutama jika tindakan tersebut mengakibatkan kerugian atau penderitaan yang signifikan pada anak. Hukumannya dapat bervariasi tergantung pada berat ringannya pelanggaran.

Kesimpulan

Kasus yang melibatkan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana menyoroti pentingnya tanggung jawab seorang ayah dalam menafkahi anaknya. Islam dan hukum positif Indonesia sama-sama memberikan perlindungan terhadap hak anak dan menjatuhkan sanksi bagi mereka yang mengabaikan kewajibannya. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menjalankan tanggung jawab dan kewajiban masing-masing dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.