Bank Indonesia (BI) resmi memberhentikan tiga pejabatnya yang ditunjuk sebagai komisaris di beberapa bank Badan Usaha Milik Negara (). Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada Kamis, 27 Maret 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan pemberhentian ini sesuai ketentuan dan dilakukan dengan hormat. BI menyambut baik penunjukan pejabat setingkat Asisten Gubernur sebagai komisaris, namun tetap menegakkan internal.

“Sesuai dengan ketentuan, Rapat Dewan Gubernur BI pada Kamis, 27 Maret 2025 menetapkan pemberhentian wajib dengan hormat terhadap ketiga pejabat setingkat Asisten Gubernur yang ditunjuk sebagai anggota dewan komisaris bank ,” jelas Denny dalam keterangan resmi.

1. Daftar Pejabat BI yang Menjadi Komisaris Bank Himbara

Ketiga pejabat BI yang diberhentikan adalah:

  • Edi Susianto, Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, yang diangkat sebagai Komisaris Independen BRI pada 24 Maret 2025.
  • Donny Hutabarat, Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, yang diangkat sebagai Komisaris BNI pada 26 Maret 2025.
  • Ida Nuryanti, Asisten Gubernur dan Kepala Departemen Sumber Daya Manusia BI, yang diangkat sebagai Komisaris Independen BTN pada 26 Maret 2025.

Pemberhentian mereka merupakan langkah BI untuk menjaga independensi dan integritas lembaga.

2. Efektifitas Pemberhentian dan Karier Pejabat BI

Pemberhentian ketiga pejabat tersebut efektif sejak keputusan masing-masing Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Jabatan Asisten Gubernur merupakan jabatan tertinggi di BI setelah melalui proses seleksi yang ketat.

Ketiga pejabat tersebut telah mengabdi lebih dari 30 tahun di BI dengan kinerja, dedikasi, dan profesionalisme yang tinggi. BI yakin mereka mampu berkontribusi optimal di sektor perbankan.

“BI meyakini ketiga pejabat tersebut dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi kinerja perbankan dalam mendukung kemajuan perekonomian nasional,” tegas Denny.

3. Kekhawatiran atas Independensi BI

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, sebelumnya menyoroti potensi konflik kepentingan dan penurunan independensi BI jika pejabatnya menduduki posisi komisaris di bank .

Bhima berpendapat, penempatan pejabat BI sebagai komisaris BUMN bertentangan dengan regulasi BI, khususnya Peraturan Dewan Gubernur (PDG) 22/2020 tentang Penugasan Eksternal Bank Indonesia. Regulasi tersebut tidak mencakup lembaga jasa keuangan BUMN.

“Kalau penugasannya ke OJK, LPS, ADB, BIS tidak masalah sudah ada aturannya. Tapi kalau jadi komisaris Bank BUMN, artinya derajat BI sebagai lembaga otoritas moneter melemah. Jelas ada risiko conflict of interest karena BI sebagai wasit kenapa sekarang jadi pemain? Selain itu BI juga makin turun independensi nya,” ungkap Bhima.

Bhima juga menduga ada potensi konflik kepentingan terkait inbreng saham bank BUMN ke Danantara dan dukungan BI untuk pembiayaan 3 juta rumah. Ia menyarankan BI pada penurunan acuan untuk mendukung sektor perumahan, melalui penempatan pejabat sebagai komisaris bank.

Masalah masuknya aset bank BUMN ke Danantara menimbulkan kekhawatiran risiko sistemik. Gagal bayar Danantara berpotensi berdampak pada uang nasabah bank BUMN.

“Indikasi berikutnya soal dukungan BI untuk pembiayaan 3 juta rumah. Padahal untuk mendukung 3 juta rumah, lewat burden sharing atau menjadi komisaris di Himbara. Yang perlu dilakukan BI adalah menurunkan acuan 50 bps agar suku KPR makin terjangkau debitur rumah. Ada salah kaprah yang membuat BI melego,” tambahnya.

Kesimpulan: Keputusan BI memberhentikan ketiga pejabatnya yang menjadi komisaris di bank BUMN menunjukkan komitmen untuk menjaga independensi dan integritas lembaga. Namun, kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan dan penurunan independensi BI tetap perlu dipertimbangkan dalam kebijakan penugasan pejabat ke depan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan BI sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.